BOGOR, iNewsBogor.id - Polisi telah membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Sayangnya, mayoritas korban dari praktik maksiat ini adalah anak-anak di bawah umur.
"Korbannya adalah wanita yang diperdagangkan di bawah umur, di bawah 18 tahun. Ini ironis, Polresta Bogor Kota akan memerangi praktik prostitusi daring ini," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat enam tersangka dengan tiga kasus prostitusi yang berbeda. Keenam tersangka masing-masing bernama MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), S (17), dan SPS (16).
"Ada tiga tempat kejadian perkara. Reddorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley, dan sebuah kos di daerah Tajur," jelasnya.
Pelaku-pelaku ini mengenal korban-korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial. Mereka menjanjikan gaji sebesar Rp 3 juta per minggu kepada korban.
"Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seksual dan ekonominya dengan tarif Rp 300 ribu per pertemuan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan bahwa usia para korban adalah 14-17 tahun. Beberapa korban sudah tidak bersekolah dan mengalami kondisi kekurangan ekonomi.
"Jadi niat awal mereka adalah mencari pekerjaan. Dalam komunikasi, mereka rata-rata bercerita bahwa ingin mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, beberapa korban diiming-imingi pekerjaan di salah satu tempat perbelanjaan. Namun kenyataannya, setelah bertemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan adalah melayani pelanggan," ucap Rizka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait