Tiket Konser Coldplay di Jakarta Kena Pajak 15 Persen

Ifan Jafar Siddik/Net
Ilustrasi pajak. Foto: Okezone

BOGOR, iNewsBogor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengomentari daftar harga tiket Coldplay yang viral di luar pajak hiburan 15% dan service charge (biaya) 5%.

Di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan tingginya pajak yang diberlakukan pemerintah terhadap tiket konser.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Hubungan Fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Artinya, pemerintah daerah bertanggung jawab memungut pajak tiket konser, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

"(Pajak hiburan) ada di UU HKPD. Kita tidak mengatur baik itu yang 15 persen, apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya berada di pemerintah daerah," ucap Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network