Tukul Ganti Nama Hingga Minta Bantuan Dukun Guna Kelabui Pihak Kepolisian

Ifan Jafar Siddik
ASR alias Tukul eksekutor pembacokan siswa SMK di Simpang Pomad Bogor berhasil ditangkap. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pelarian ASR (17) alias Tukul, eksekutor utama pembacokan terhadap siswa kelas 10 SMK swasta di Simpang Pomad pada Jumat, (10/3/23) lalu, akhirnya terhenti setelah Tim Jatanras Polresta membekuknya diwilayah Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang  dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dalam pelariannya Tukul sempat berpindah - pindah kota untuk dapat mengelabui petugas hingga ganti nama.

"ASR ini melarikan diri, ke Cianjur, dan di Cianjur itu ketemu dukun, ia berharap tidak tertangkap," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jum'at (12/5/23).

"Kemudian pelaku ke terminal Kampung Rambutan Jakarta, dan dari situ menuju Yogyakarta," sambung Bismo.

Pengakuan tersangka, ASR sempat menyambangi sekolahnya, namun karena mengetahui jika ke tiga tersangka lain dicari oleh pihak Kepolisian, maka ia melarikan diri menghindari pengejaran pihak Kepolisian hingga ke Yogyakarta.

"Kenapa ke Yogyakarta, karena dia berpikir biaya hidup di Yogyakarta murah. Kemudian di Yogya pelaku tidur di Terminal, kemudian di mesjid - mesjid," ungkap Bismo.

Dan pelaku terakhir bekerja di warung mie instan di Bantul Yogyakarta hingga akhirnya dia ditangkap petugas.

"Di Yogyakarta ia mengganti namanya dengan nama Dian, ia mengaburkan namanya untuk bisa tidur di mesjid - masjid, terminal kemudian jadi pengamen," katanya.

"Jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di daerah Bantul Yogyakarta," lanjutnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, kepolisian menjerat ASR dengan Undang - undang perlindungan anak junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita jerat pelaku dengan UU perlindungan anak, dengan bunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 junto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang erubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar," pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network