Sidak Minuman Alkohol di Kafe, Bima Arya: Kota Bogor Tak Boleh Lebih 5 Persen

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak prokes dan mengecek izin minuman beralkohol di sejumlah kafe. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak protokol kesehatan dan mengecek izin minuman beralkohol di beberapa kafe di Kota Bogor. Hal tersebut juga berkaitan dengan masuknya wilayah Kota Bogor ke dalam kategori PPKM Level 2. 

Titik pertama adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan pengelola dan tidak ditemukan minuman beralkohol di atas 5 persen. 

”Kami patroli kota, targetnya dua hal. Mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia berlebihan, pandemi belum selesai,” kata Bima, Sabtu (8/1/2022) malam. 

Sidak dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini masih membatasi tamu hanya izin minuman beralkohol di tempat ini sudah habis masa berlakunya. 

”Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen,” ujarnya. ”Kebijakan kami di atas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan izinkan ada alkohol di atas 5 persen,” tegas Bima. 

Kepada pengelola, Satpol PP memberikan surat peringatan dan menyita minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen. Selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor karena tidak ada protokol kesehatan. 

”Kami cek juga Alun Alun. Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa beberapa hari ini di luar kotor, kami cek ternyata betul. Jadi kita akan larang pedagang untuk berjualan di sini. Karena ketertiban dan kebersihannya terganggu di sini,”ungkapnya. 

Di samping itu, terkait pembukaan taman pada PPKM Level 2 ini masih harus lihat tren pertambahan jumlah kasus covid-29 hingga pekan ketiga Januari 2022. ”Taman-taman kita masih akan melihat tren data omicron ini,” tegasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network