Geger, Polisi Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, 4 Diantaranya Residivis

Ifan Jafar Siddik
33 pelaku penyalahgunaan narkoba di ciduk jajaran Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id  – Geger, 33 tersangka penyalahgunaan Narkotika berbagai jenis diciduk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. 4 diantaranya residivis. Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di wilayah berbeda di Kota Bogor, seperti Bogor Utara ada 4 titik, Bogor Timur 4 titik, Bogor Selatan 4 titik, di Bogor Tengah ada 5 titik, Bogor Barat 9 titik dan Tanah sereal 5 titik.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut penangkapan 33 pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika ini merupakan periode bulan Mei 2023 hingga Juni 6 Juni 2023. Dengan rincian penyalahgunaan sabu-sabu berjumlah 16 orang, ganja 4 orang, tembakau sintetis 9 orang, kemudian psikotropika berjumlah 4 orang. Rata-rata usia pelaku 28 tahun.

“Adapun barang bukti yang kita amankan ini sabu berjumlah 223,88 gram, ganja seberat 776,11 gram, tembakau sintetis seberat 235,22 gram dan psikotropika berupa obat-obatan sebanyak 149 butir,” urai Bismo kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network