Geger, Polisi Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, 4 Diantaranya Residivis

Ifan Jafar Siddik
33 pelaku penyalahgunaan narkoba di ciduk jajaran Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/Ifan Jafar Siddik

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sambung Bismo modus operandinya dari transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel. Pembeli melakukan pemesanan ke bandar dengan menggunakan media sosial.

Sementara untuk empat orang residivis, kata Bismo mereka sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Paledang, lalu di Cilegon dan Cirebon dan diantaranya ada yang sudah melakukan dua hingga tiga kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

“Modusnya, mereka membeli melalui Instagram bibit atau biang semprot untuk penyalahgunaan tembakau sintetis. Kemudian pelaku menyemprotkan biang itu melalui tembakau lalu diedarkan melalui media sosial,” terang Bismo.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network