BOGOR, iNewsBogor.id - Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.
Pantauan MNC Portal di lokasi, sidang terhadap Tukul dimulai sekira pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan, Tukul langsung digiring masuk dalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bogor.
Detik-detik pembacaan putusan, awak media yang sudah menunggu sejak pagi diberikan kesempatan mengambil gambar dari luar ruangan. Majelis hakim memutuskan terdakqa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia dan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.
"9 tahun gak sesuai banget. Gak sesuai harapan orangtua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Jai kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.
"Pembunuh lu anj*ng," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.
Keluarga korban pun tak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.
Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
Sedangkan, pelaku utama ASR yang membacok korban sempat dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diringkus polisi di Yogyakarta.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait