Hakim Vonis Lebih Tinggi Tuntutan JPU, PN Bogor Persilahkan Penasehat Hukum Tukul Lakukan Banding

Putra Ramadhani Astyawan
ASR alias Tukul pelaku pembacokan siswa di Simpang Pomad Bogor. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Penasihat hukum terdakwa ASR alias Tukul (17), Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Kota Bogor  Karena, vonis tersebut lebih berat dari putusan jaksa penuntut umum yakni 7,5 tahun penjara.

"Kami juga agak sedikit shock karena ini naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun. Tapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," kata Endeh kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Diantaranya karena terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana dan keluarga terdakwa tidak segera meminta maaf kepada keluarga korban.

"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Yang ini, satunya dengan yang lain. Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yanh membuat waktunya itu sangat disesalkan," ungkapnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network