Hakim Vonis Lebih Tinggi Tuntutan JPU, PN Bogor Persilahkan Penasehat Hukum Tukul Lakukan Banding

Putra Ramadhani Astyawan
ASR alias Tukul pelaku pembacokan siswa di Simpang Pomad Bogor. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Tetapi, lanjut Endeh, masih ada keyakinan untuk meringankan terdakwa. Yakni terdakwa masih anak di bawah umur dan terpengaruh lingkungan.

"Ya karena selain anak itu masih di bawah umur dan mempunyai masa depan yang luas, masih bisa beradaptasi lagi denhan masyarakat. Kemudian tadinya dia melakukannya itu kan dengan teman-teman yang lain, karena lingkungan. Kemudian keluarga juga dia merupakan anak broken home. Jadi kami di situ lah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini," tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A Daniel Mario mengatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Hari ini putusannya dijatuhkan yang isinya menyatakan anak ASR alias Tukul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, kedua menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network