BOGOR, iNewsBogor.id - Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.
Pantauan MNC Portal di lokasi, sidang terhadap Tukul dimulai sekira pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan, Tukul langsung digiring masuk dalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bogor.
Detik-detik pembacaan putusan, awak media yang sudah menunggu sejak pagi diberikan kesempatan mengambil gambar dari luar ruangan. Majelis hakim memutuskan terdakqa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia dan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.
"9 tahun gak sesuai banget. Gak sesuai harapan orangtua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Jai kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.
"Pembunuh lu anj*ng," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait