JAKARTA, iNewsBogor.id – Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape sebagai respons terhadap penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi narkotika menuai perhatian sejumlah pihak. Kebijakan ini dinilai berisiko memicu meluasnya pasar gelap jika tidak disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tepat sasaran.
Kriminolog Universitas Lampung (Unila), Teuku Fahmi, menilai pelarangan total vape bukan langkah efektif untuk mengatasi penyalahgunaan zat terlarang. Menurutnya, permintaan terhadap produk tersebut berpotensi tetap ada meskipun peredarannya dilarang, sehingga transaksi dapat bergeser ke pasar ilegal yang lebih sulit diawasi.
"Pelarangan total berisiko tinggi memicu efek bumerang dengan meluasnya pasar gelap. Pendekatan efektif semestinya ditekankan pada pengawasan, pembatasan rantai pasok kimia, serta penegakan hukum pada zat psikoaktifnya, bukan melarang media alatnya," tegas Fahmi, Rabu (21/10/2026).
Fahmi menjelaskan, persoalan utama dalam penyalahgunaan vape untuk narkotika bukan semata-mata terletak pada perangkatnya, melainkan pada penggunaan zat psikoaktif ilegal yang dicampurkan ke dalam cairan vape.
Karena itu, menurutnya, penanganan perlu difokuskan pada penguatan pengawasan rantai pasok bahan kimia, penelusuran jalur distribusi, serta penindakan terhadap pihak yang memproduksi dan mengedarkan zat terlarang.
"Titik krusial permasalahan bukan pada perangkat vape-nya, tapi pada lemahnya pengawasan dan kebocoran rantai pasok bahan kimia medis di tingkat hulu yang perlu ditelusuri jalur distribusinya," ujarnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
