BOGOR, iNewsBogor.id – Sengketa antara PT Tri Wasesa Lestari dengan Bank Swasta bergulir ke meja hijau. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp33 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Bgr.
Gugatan diajukan setelah PT Tri Wasesa Lestari mengklaim dokumen agunan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kredit tidak dikembalikan meski seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi.
Direktur PT Tri Wasesa Lestari, Thewesiu Yandhi, menjelaskan bahwa perusahaan membeli gudang pada 2021 dan melengkapi seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan IMB. Pada 2022, perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank Swasta dengan nilai kredit modal kerja sekitar Rp2 miliar.
"Tahun 2025 kami memindahkan fasilitas kredit ke bank lain sehingga seluruh kewajiban kepada bank swasta tersebut telah kami lunasi," ujar Yandhi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (1/7/2026).
Namun, menurut Yandhi, saat mengambil kembali dokumen agunan setelah pelunasan, ia menemukan IMB gudang yang menjadi bagian dari dokumen jaminan tidak ikut diserahkan.
Ia mengaku sempat memberikan waktu kepada pihak bank untuk melakukan pencarian. Dalam proses tersebut, kata dia, pihak bank menyerahkan dokumen PBG yang menurutnya bukan dokumen asli, melainkan hasil cetak ulang.
"Saya mengetahui seperti apa dokumen asli milik saya. Yang diberikan kepada saya bukan dokumen asli yang sebelumnya saya serahkan," katanya.
Menurut Yandhi, tidak adanya dokumen tersebut berdampak pada aktivitas usaha perusahaannya karena dokumen itu merupakan bagian penting dalam administrasi aset.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
