Dalam gugatan tersebut, selain menggugat Bank swasta, pihak penggugat turut menarik sejumlah pihak lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pihak dalam perkara.
Roy menilai OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) oleh perbankan. Ia juga menyampaikan kritik terhadap peran OJK dalam menangani persoalan yang dialami kliennya.
Melalui gugatan tersebut, PT Tri Wasesa Lestari meminta majelis hakim memerintahkan Bank swasta mengembalikan dokumen IMB milik kliennya. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp8 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp25 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp33 miliar.
"Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Roy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi iNewsBogor.id usai persidangan, pihak bank memilih tidak memberikan komentar.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
