BOGOR, iNewsBogor.id – Sengketa antara PT Tri Wasesa Lestari dengan Bank Swasta bergulir ke meja hijau. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp33 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Bgr.
Gugatan diajukan setelah PT Tri Wasesa Lestari mengklaim dokumen agunan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kredit tidak dikembalikan meski seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi.
Direktur PT Tri Wasesa Lestari, Thewesiu Yandhi, menjelaskan bahwa perusahaan membeli gudang pada 2021 dan melengkapi seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan IMB. Pada 2022, perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank Swasta dengan nilai kredit modal kerja sekitar Rp2 miliar.
"Tahun 2025 kami memindahkan fasilitas kredit ke bank lain sehingga seluruh kewajiban kepada bank swasta tersebut telah kami lunasi," ujar Yandhi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (1/7/2026).
Namun, menurut Yandhi, saat mengambil kembali dokumen agunan setelah pelunasan, ia menemukan IMB gudang yang menjadi bagian dari dokumen jaminan tidak ikut diserahkan.
Ia mengaku sempat memberikan waktu kepada pihak bank untuk melakukan pencarian. Dalam proses tersebut, kata dia, pihak bank menyerahkan dokumen PBG yang menurutnya bukan dokumen asli, melainkan hasil cetak ulang.
"Saya mengetahui seperti apa dokumen asli milik saya. Yang diberikan kepada saya bukan dokumen asli yang sebelumnya saya serahkan," katanya.
Menurut Yandhi, tidak adanya dokumen tersebut berdampak pada aktivitas usaha perusahaannya karena dokumen itu merupakan bagian penting dalam administrasi aset.
Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, penyelesaian tidak kunjung tercapai.
Yandhi juga menyebut sempat diminta menandatangani surat kuasa agar pihak bank dapat mengurus penerbitan kembali IMB. Permintaan tersebut ditolaknya karena khawatir dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait hilangnya dokumen yang, menurutnya, saat itu masih berada dalam penguasaan pihak bank.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, PT Tri Wasesa Lestari menunjuk Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur perdata.
Kuasa hukum PT Tri Wasesa Lestari, Roy Sianipar, S.H., M.H., mengatakan sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali dan melakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan.
"Pada prinsipnya, setelah kewajiban klien kami selesai, seluruh haknya juga harus dikembalikan. Namun selama proses komunikasi, pihak bank menyatakan dokumen masih dicari, sementara di sisi lain meminta surat kuasa untuk mengurus penerbitan IMB baru. Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi kami," ujar Roy.
Roy juga mempertanyakan pernyataan yang menurutnya disampaikan pihak bank dalam proses persidangan bahwa belum dapat dipastikan dokumen IMB berada di Bank swastat.
"Kalau memang dokumen masih dicari, mengapa meminta surat kuasa untuk mengurus penerbitan baru? Logika hukumnya menjadi pertanyaan. Klien kami juga tidak mungkin memperoleh fasilitas kredit apabila dokumen persyaratan yang diminta bank tidak dipenuhi sejak awal," katanya.
Dalam gugatan tersebut, selain menggugat Bank swasta, pihak penggugat turut menarik sejumlah pihak lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pihak dalam perkara.
Roy menilai OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) oleh perbankan. Ia juga menyampaikan kritik terhadap peran OJK dalam menangani persoalan yang dialami kliennya.
Melalui gugatan tersebut, PT Tri Wasesa Lestari meminta majelis hakim memerintahkan Bank swasta mengembalikan dokumen IMB milik kliennya. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp8 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp25 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp33 miliar.
"Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Roy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi iNewsBogor.id usai persidangan, pihak bank memilih tidak memberikan komentar.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
