Proses Hukum Musda KNPI Kota Bogor Berlanjut, Kuasa Hukum Sapta Bela Sampaikan Hak Jawab

Ifan Jafar Siddik
Proses Hukum Musda KNPI Kota Bogor Berlanjut, Kuasa Hukum Sapta Bela Sampaikan Hak Jawab Kuasa hukum Sapta Bela saat menyampaikan hak jawab terkait sengketa Musda KNPI Kota Bogor 2024. Proses hukum masih dalam tahap mediasi di PN Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Sengketa hukum terkait hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Bogor 2024 terus berlanjut. Setelah sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, kini Kuasa Hukum Sapta Bela, Ketua KNPI Kota Bogor 2021–2024, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar di berbagai media.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menegaskan bahwa dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2025/PN Bgr, kliennya berstatus sebagai Turut Tergugat I. Sementara itu, penggugat berjumlah sepuluh orang yang mengatasnamakan Ketua OKP yang tergabung dalam KNPI Kota Bogor.

Kuasa hukum Sapta Bela menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap mediasi. Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan yang menyebutkan hasil Musda KNPI Kota Bogor tidak sah dinilai terlalu dini.

“Proses hukum masih berjalan, dan diperlukan pembuktian lebih lanjut sesuai dengan Pasal 164 HIR serta asas actori incumbit probatio, di mana pembuktian menjadi tanggung jawab penggugat,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update