
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa kliennya menghormati jalannya persidangan dan siap menghadapi gugatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law, yang menjamin hak semua pihak dalam mengakses keadilan.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo, sebelumnya menegaskan bahwa mereka tetap pada gugatan dan akan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Sidang mediasi dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Maret 2025.
Dengan adanya hak jawab ini, diharapkan publik mendapatkan informasi yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kasus yang tengah berlangsung.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait