
BOGOR, iNewsBogor.id – Persoalan hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Bogor pada 7 Desember 2024 terus berlanjut. Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam KNPI Kota Bogor telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Dalam surat gugatan yang beredar, pihak penggugat menegaskan bahwa kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor periode 2024–2027 yang terbentuk melalui Musda tersebut tidak sah. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang kedua dengan agenda mediasi, yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025 di ruang mediasi PN Bogor.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Arsywendo, mengonfirmasi bahwa sidang kedua dengan agenda mediasi telah berlangsung.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Maret 2025, masih dengan agenda mediasi, guna mendengarkan keinginan para pihak. Intinya, penggugat tetap pada gugatan," ujarnya kepada wartawan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait