
Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2025/PN Bgr. Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, Musda KNPI Kota Bogor dinilai cacat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, Ketua Mapancas sekaligus Ketua Forum OKP, Verga Aziz, meminta Pemerintah Kota Bogor untuk tidak memberikan dukungan atau mengeluarkan kebijakan apa pun terkait kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor periode 2024–2027.
"Karena saat ini prosesnya masih berlangsung di pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi, menegaskan bahwa meskipun proses mediasi dilakukan, penggugat tetap berpegang teguh pada tuntutannya hingga persidangan berlanjut.
"Kami tetap pada gugatan karena penyelenggaraan Musda KNPI tidak sah dan banyak melanggar AD/ART. Penggugat ingin memastikan demokrasi dalam KNPI tetap hidup dan tidak dicederai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait