Sidang Kedua Digelar, Konflik KNPI Kota Bogor Tetap Berlanjut di Pengadilan

Ifan Jafar Siddik
Sidang Kedua Digelar, Konflik KNPI Kota Bogor Tetap Berlanjut di Pengadilan Konflik KNPI Kota Bogor, sidang kedua dengan agenda mediasi, yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025 di ruang mediasi PN Bogor. Foto: Istimewa

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2025/PN Bgr. Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, Musda KNPI Kota Bogor dinilai cacat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, Ketua Mapancas sekaligus Ketua Forum OKP, Verga Aziz, meminta Pemerintah Kota Bogor untuk tidak memberikan dukungan atau mengeluarkan kebijakan apa pun terkait kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor periode 2024–2027.

"Karena saat ini prosesnya masih berlangsung di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi, menegaskan bahwa meskipun proses mediasi dilakukan, penggugat tetap berpegang teguh pada tuntutannya hingga persidangan berlanjut. 

"Kami tetap pada gugatan karena penyelenggaraan Musda KNPI tidak sah dan banyak melanggar AD/ART. Penggugat ingin memastikan demokrasi dalam KNPI tetap hidup dan tidak dicederai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update