JAKARTA,iNews.id - Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Hukuman yang sama juga dijatukan majelis halim kepada Zen Vivanto, sopir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait