Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara 

Lintang Tribuana
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara  Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Lintang/MPI)

JAKARTA,iNews.id - Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Hukuman yang sama juga dijatukan majelis halim kepada Zen Vivanto, sopir.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update