"Iya benar atas laporan korban kami amankan empat orang pelaku mengaku petugas melakukan pemerasan," ujar Kompol Mulyadi di Mapolres Bogor. Jum'at, (23/6/2023).
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Jonggol guna menjalani pemeriksaan. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seragam dinas polisi berikut atribut palsu, sejumlah uang, mobil, ponsel dan dua pucuk senjata api mainan sejenis pistol.
Para pelaku saat digelandang oleh petugas di Mapolres Bogor. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait