Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor, agar aktivitas bisnis mereka dipermudah.
“Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistic yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yan di antaranya menuju ke Vietnam,” tutur Alex.
Andhi disebut menerima imbalan atas rekomendasi yang ia buat, termasuk imbalan atas aksinya menjadi broker bagi para pengusaha yang melakukan ekspor-impor.
Imbalan yang didapat Andhi, semuanya, ditransfer melalui perantara atau orang-orang yang dipercaya.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya, melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya, yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” tutur Alex.
“Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain,” sambungnya.
Selama rentang waktu 2012 hingga 2022, Andhi menerima uang gratifikasi mencapai Rp28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, salah satunya membeli rumah senilai Rp20 miliar.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait