JAKARTA, iNewsBogor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengklarifikasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Airlangga dijadwalkan bakal diperiksa pada hari ini, Selasa (18/7/2023).
"Benar (dipanggil) perkara CPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ketut Sumedana.
Dalam perkara ini, tiga perusahaan CPO telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, pada Kamis (15/6) lalu.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun akibat pengurusan ekspor minyak mintah.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait