Pelaku Penusukan di Jalan Ciampea Bogor Terancam Hukuman Penjara 

Wildan Hidayat
Kapolsek Ciampea, Kompol Beben S memaparkan kronologis peristiwa penusakan di jalan raya Ciampea Bogor. Foto: Wildan Hidayat

CIAMPEA, BOGOR - Pelaku penusukan terhadap pengguna jalan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Ciampea, Kabupaten Bogor . Pelaku bermana Fahrul Rozi (38) adalah warga Desa Nagar Agung, Kecamatan Buairunjung, Kabupaten Ogan Komering ulu ( OKU) Selatan. Pelaku sebelumya telah diamankan warga.

Menurut Kapolsek Ciampea, Kompol Beben S, pelaku kini berada di Polsek Ciampea.  “Pelaku berhasil diamankan warga dan telah diserahkan ke Polsek Ciampea," jelasnya.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatanya. Menurut pelaku, kejadian ini bermula pada saat pelaku dan korban bersenggolan di jalan. Adapun korban bernama Andri Supriadi (47) warga Jalan Kol .Enji Martadisastra RT 04/04 , Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Ia melakuan perjalanan dari arah kota Bogor menuju Leuwiliang, untuk menemui istrinya di Tegal Waru Kecamatan Campea.



Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network