Pelaku Penusukan di Jalan Ciampea Bogor Terancam Hukuman Penjara 

Wildan Hidayat
Kapolsek Ciampea, Kompol Beben S memaparkan kronologis peristiwa penusakan di jalan raya Ciampea Bogor. Foto: Wildan Hidayat

Sementara itu, pelaku dari arah bersamaan dari Bogor menuju Leuwiliang. Saat di jalan, pelaku bersenggolan dengan korban , hingga keduanya terjadi cekcok.  "Sempat cekcok antara pelaku dan korban, bahkan pelaku sempat dipukul dengan helm oleh korban. Kemudian, pelaku mengeluarkan pisau dalam jok motornya dan menusukkan pisau pada korban," ujar Kapolsek Ciampea Kompol Beben S .

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi Dramaga. Namun nyawa korban tidak selamat karena banyak mengeluarkan darah. Korban ditusuk pelaku pada bagian perut dan pelipis. 

Sementara itu, pelaku langsung diamankan Satreskrim Polsek Ciampea untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang pidana Pasal 338. “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” jelasnya.
 



Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network