Bobol Aset Negara 15 Miliar, Polres Bogor Tangkap Mafia Tanah 

Wildan Hidayat
Polres Bogor menangkap para mafia tanah yang merugikan negara 15 Miliar. Foto/dok. Wildan Hidayat

CIBINONG, BOGOR -  Polres Bogor berhasil menangkap para mafia tanah yang melakukan jual beli aset negara. Mafia tanah ini membobol aset negara hingga Rp15 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dalam tiga kali pengungkapan terhadap kasus mafia tanah ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 6 orang tersangka.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi tanggal 2 November 2021 yang dilaporkan Ahmad Khoerurizal ( 46) atas dugaan pemalsuan surat dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir.

“Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan, dan berhasil diamankan 2 orang tersangka yang masing masing berinisial AS (54) tahun dan DH (44) tahun,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor, Jalan tegar Beriman, Kamis (13/1/2022),

“Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)  No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan DKJN, untuk membuka blokir di BPN Kabupaten Bogor, terkait objek tanah milik negara yang mereka jual,” jelasnya.

Atas pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan para pelaku mafia tanah atas pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34) tahun.

“Kita amankan barang bukti berupa satu lembar surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DPKN) dan sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, satu lembar surat tanda terima DPKN dan sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI,” katanya.

Disebutkan, 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Miliar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, fotokopi surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar fotokopi surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1-2 , dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Para pelaku lain, kita kenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network