Polres Bogor Berhasil Tangkap 4 Pelaku Perampokan di SMPN 3 Tenjo

Wildan Hidayat
Polres Bogor berhasil menangkap pelaku perampokan. Foto: Wildan

BOGOR, iNews. I'd – Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka pelaku perampokan di SMPN 3 Tenjo yang terjadi pada Senin (10/1) dini hari sekira pukul 02.00 WIB lalu .

Kawanan rampok ini beraksi di SMPN 3 Tenjo, yang berada di Kampung Banar Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, setelah sebelumnya berhasil melumpuhkan satu orang penjaga sekolah yang bertugas di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Ada empat orang tersangka yang telah diamankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," ungkap AKP Ita Puspita Lena, Kabag Humas Polres Bogor,  kepada INEWS.id Sabtu (15/1/2022). 

Sebelumnya, kawanan rampok menggunakan mobil dan masuk melalui pintu gerbang utama sekolah. Dalam aksinya, kawanan rampok ini berhasil menggasak sejumlah peralatan milik sekolah diantaranya 29 laptop dan tablet, mesin printer, USB, mesin dan layar infocus serta handphone dan satu unit sepeda motor milik penjaga sekolah.

Menurut keterangan Pujiono, Kepala SMPN 3 Tenjo, sebelum melakukan aksi pencurian, kawanan maling yang diduga berjumlah lebih dari dua orang berhasil melumpuhkan petugas penjaga sekolah.

“Sebenarnya penjaga sekolah dua orang, tapi yang satu pulang lebih awal karena merasa kurang sehat. Sehingga petugas yang satu lagi harus berjaga sendirian,” ungkap Pujiono, ditemui pada Sabtu (15/01/2022).

Pujiono menambahkan, dari keterangan penjaga sekolah yang bertugas, kawanan rampok bebas beraksi setelah berhasil melumpuhkan petugas penjaga sekolah dengan cara mengikat tangan, menutup mulut dan matanya. Seluruh barang milik sekolah tersebut disimpan di dalam gudang yang posisinya berada di ruang Kepala Sekolah.

“Kalau total kerugian, belum diketahui jumlahnya, karena masih dihitung. Tapi kejadian sudah kami laporkan ke pihak Polsek Tenjo dan sedang ditangani,” kata Pujiono, yang mengaku baru satu bulan menjabat sebagai Kepala SMPN 3 Tenjo," pungkasnya.

Selang lima hari, setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, jajaran Reskrim Polsek Tenjo bekerja sama dengan reskrim polres Bogor, berhasil membekuk kawanan pelaku ,dirumah kontrakan tak jauh dari lokasi. 

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti pelaku dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Ujar kasubag Humas polres Bogor , AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi wartawan. 
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network