Rafael Alun Ogah Tanggung Biaya Restitusi Rp52 M untuk David Ozora, Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa

Lusius Genik N.L.
Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di KPK. (Ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.idRafael Alun Trisambodo ogah membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora.

Diketahui, keluarga David menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp52 miliar kepada pihak Mario atas kerugian yang dialami, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun Rafael Alun tak bersedia menanggung biaya restitusi itu. Sebab, Mario sebagai terdakwa yang sudah dewasa harus bertanggung jawab atas restitusi itu.

Hal lain yang jadi alasan eks eselon III Direktorat Jenderal Pajak itu, yakni kondisi finansial.

Rafael mengaku telah kehabisan uang akibat aset-asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang kini masih berjalan.

Demikian disampaikan Rafael Alun melalui sepucuk surat yang dibacakan kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network