JAKARTA, iNewsBogor.id - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Hakim Ketua Suparman Nyompa, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2023), menyatakan, "Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."
Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman subsider 3 tahun penjara.
“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan," tambah Hakim Suparman.
Majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sesuai dengan dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari JPU KPK. Oleh karena itu, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Editor : Furqon Munawar