get app
inews
Aa Text
Read Next : Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Ogah Tanggung Biaya Restitusi Rp52 M untuk David Ozora, Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa

Selasa, 25 Juli 2023 | 15:42 WIB
header img
Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di KPK. (Ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.idRafael Alun Trisambodo ogah membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora.

Diketahui, keluarga David menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp52 miliar kepada pihak Mario atas kerugian yang dialami, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun Rafael Alun tak bersedia menanggung biaya restitusi itu. Sebab, Mario sebagai terdakwa yang sudah dewasa harus bertanggung jawab atas restitusi itu.

Hal lain yang jadi alasan eks eselon III Direktorat Jenderal Pajak itu, yakni kondisi finansial.

Rafael mengaku telah kehabisan uang akibat aset-asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang kini masih berjalan.

Demikian disampaikan Rafael Alun melalui sepucuk surat yang dibacakan kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut