JAKARTA, iNewsBogor.id – Rafael Alun Trisambodo ogah membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora.
Diketahui, keluarga David menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp52 miliar kepada pihak Mario atas kerugian yang dialami, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun Rafael Alun tak bersedia menanggung biaya restitusi itu. Sebab, Mario sebagai terdakwa yang sudah dewasa harus bertanggung jawab atas restitusi itu.
Hal lain yang jadi alasan eks eselon III Direktorat Jenderal Pajak itu, yakni kondisi finansial.
Rafael mengaku telah kehabisan uang akibat aset-asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang kini masih berjalan.
Demikian disampaikan Rafael Alun melalui sepucuk surat yang dibacakan kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik