Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi KPK Tak Sebut Budiman Terima Uang, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibuktikan
Advertisement . Scroll to see content

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Senin, 08 Januari 2024 | 15:45 WIB
  • author Muhammad Rio Alfin Pulungan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana gratifikasi dan TPPU. (Foto: MPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap dari Mei 2002 hingga Maret 2013.

Rafael Alun juga dituduh menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Total penerimaan tersebut mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut