get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Ditunda, Pengusaha Plastik Asal Bandung Harap Bebas

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Senin, 08 Januari 2024 | 15:45 WIB
header img
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana gratifikasi dan TPPU. (Foto: MPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap dari Mei 2002 hingga Maret 2013.

Rafael Alun juga dituduh menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Total penerimaan tersebut mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut