JAKARTA, iNewsBogor.id – Ketua Umum Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo, HM Guntur Romli meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum pegiat media sosial Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Tokoh muda Nahdatul Ulama ini menegaskan, polisi harus menindak tegas Rocky. Ia mendorong agar polisi tidak takut akan pandangan yang berkaitan dengan situasi politik.
"Polisi harus menerima pengaduan itu dan memprosesnya, bukan malah menolak. Rocky Gerung itu warga negara yang sama seperti para pengadu. Polisi jangan terkesan mengistimewakan Rocky Gerung dengan menolak pengaduan,” ucap Guntur Romli dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
“Polisi jangan terkecoh dengan posisi politik Rocky Gerung yang sudah menjadi pembenci Jokowi, polisi terkesan takut diframing otoriter kalau memproses Rocky Gerung,” sambungnya.
Guntur Romli menilai pernyataan tak pantas Rocky yang ditujukan pada Presiden Jokowi bukanlah sebuah kritik.
"Padahal pernyataan Rocky Gerung itu sudah bisa dikategorikan penghinaan dan pelecehan terhadap Jokowi bukan lagi kritik. Karena kritik basisnya adalah data dan argumentasi tapi pernyataan Rocky Gerung hanya menggunakan istilah dan retorika yang melecehkan," tegasnya.
Guntur Romli mengatakan, Rocky Gerung harus diproses hukum. Akademisi itu harus diadili, berikan pengadilan yang adil dan terbuka.
“Silakan nanti dia memanggil ahli-ahli yang meringankan dia, tapi kita juga siapkan ahli-ahli yang memberatkan dia. Saya sendiri siap memberikan argumentasi bahwa pernyataan Rocky Gerung itu termasuk penghinaan dan pelecehan,” tutur Guntur Romli.
“Kita bisa adu argumentasi di pengadilan secara adil, terbuka dan berimbang, nanti biarkan Majelis Hakim yang memutuskan, tapi Rocky Gerung harus diproses, dia tidak boleh dibiarkan memberikan pernyataan seenaknya dan melecehkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pegiat media sosial Rocky Gerung dan Refly Harun resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Pelapor yakni Relawan Indonesia Bersatu.
Dalam laporan polisi tersebut, Rocky dan Refly disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait