JAKARTA, iNewBogor.id – Seorang warga bernama Subhan secara mengejutkan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun termasuk pihak yang digugat Subhan. Keduanya digugat dengan membayar kerugian materiil dan immateriil yang nilainya cukup fantastis Rp125 triliun.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran-red)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Menurut Subhan, gugatan perdata yang ia layangkan terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Bahkan tegas ia berani mengatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
