Menyusul Jokowi Kini Giliran Gibran Digugat Warga Terkait Ijazah, Ganti Rugi Fantastis Rp 125 T!

Furqon Munawar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Okezone/IST)

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.

Penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.

Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.

Sebagaimana diketahui, gugatan terkait ijazah sebelumnya juga dilakukan oleh trio RRT (Roy, Rismon, Tifa-red) terhadap Mantan Presiden Jokowi yang notabene ayah kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network