"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.
Penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.
Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.
Sebagaimana diketahui, gugatan terkait ijazah sebelumnya juga dilakukan oleh trio RRT (Roy, Rismon, Tifa-red) terhadap Mantan Presiden Jokowi yang notabene ayah kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
