Selain itu, Huda juga menyebut bahwa beberapa negara telah melaksanakan praktik pembatasan konten negatif sebelumnya.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun menjadi korban perundungan, Huda menegaskan bahwa dia tidak mendukung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar.
Mengenai kasus penikaman yang terjadi di Banjarmasin, Huda menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak-pihak yang berwenang.
Sebagai informasi, penikaman tersebut melibatkan siswa berinisial MR (15) sebagai pelaku dan AR (15) sebagai korban.
Polisi mengungkapkan bahwa AR melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati atas seringnya menjadi sasaran perundungan oleh MR.
"Pelaku menerangkan karena sakit hati kepada korban. Karena korban saat itu membully pelaku dan saat itu ada teman-temannya pelaku juga di situ. Dan memang pelaku dari dulu sering di-bully jadi bukan sekali dua kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait