JAKARTA, iNewsBogor.id –Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) atas kepengurusan Partai Demokrat oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Keputusan MA itu menjadi kabar yang mengharukan bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ketua umum partai berlogo Mercy tersebut.
AHY baru saja merayakan ulang tahun ke-45 pada 10 Agustus 2023 kemarin. Ia mengaku teramat senang dan bersyukur atas keputusan MA.
Baginya, penolakan PK atas gugatan yang diajukan kubu Moeldoko menjadi satu kado terindah.
“Kemarin, tepatnya pukul 12.00 siang, kami menerima berita, menerima informasi, bahwa upaya PK atau peninjauan kembali KSP Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Tentu kami semua sangat senang, kami bersyukur, sekaligus terharu mendengar itu,” ucap AHY saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
“Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya, sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini,” sambung Agus.
Diketahui, MA resmi menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Amar putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 menyatakan menolak gugatan yang diajukan Moeldoko.
Namun, salinan putusan atas PK yang diajukan kubu Moeldoko belum tersedia karena masih dalam proses minutasi oleh majelis.
Awal Konflik Perebutan Partai Demokrat
Konflik pengambilalihan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko bermula pada Maret 2021.
Saat itu sejumlah kader senior Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) partai di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB itu memutuskan Moeldoko menjadi ketua umum partai menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Merespons hal itu, AHY pun menyatakan menolak KLB.
Ia menegaskan bahwa KLB tersebut illegal karena tak sesuai AD/ART partai.
Kendati demikian, kubu Moeldoko tetap mengupayakan pengambilalihan kepengurusan Demokrat.
Setelah menggelar KLB, sederet pendukung Moeldoko membawa berkas hasil KLB dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Alih-alih mendapat legalitas, upaya itu justru menemui jalan buntu.
Kemenkumham justru menolak pendaftaran yang diajukan kubu Moeldoko dengan alasan administrasi yang tak cukup.
Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait