Cerita Korban Penyerobotan Lahan, Kaget Tanahnya Dicaplok Sentul City Saat Mau Urus Sertifikat

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Kuasa Hukum MPI, Nikson Gans Lalu, menceritakan para warga kaget mengetahui lahan mereka dicaplok Sentul City saat mau mengurus sertifikat. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id – Para korban penyerobotan lahan oleh PT Sentul City masih terus menuntut keadilan atas hak-haknya. Di balik kasus yang hingga kini masih menghantui warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu, ada cerita tentang awal mula Sentul City mencaplok lahan mereka.

Kuasa Hukum korban yang tergabung dalam Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI), Nikson Gans Lalu, bercerita sejumlah warga sudah memiliki lahan di Kampung Bojong Koneng, Babakan Madang, sejak 2001 lalu. 

Selang beberapa tahun, para pemilik lahan berinisiatif untuk mengurus sertifikat karena saat itu bukti kepemilikan masih berupa surat-surat jual beli.

Namun, kata Nikson, sebuah kabar mengejutkan datang dari kantor pertanahan Kabupaten Bogor di Cibinong. Pegawai pertanahan menyatakan bahwa tanah di Babakan Madang telah menjadi milik PT Sentul City dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Warga pun gempar karena pencaplokan itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan.

"Semua orang pada kaget kok bisa begini. Seingat saya pencaplokan ini terjadi sebelum Covid-19," kata Nikson kepada iNewsBogor , Kamis (17/8/2023).

Para korban pun berkumpul dan menceritakan kisah pahit mereka kepada Nikson. Di tengah ketidakpastian itu, PT Sentul City sudah mulai menguasai lahan dengan klaim yang dipertanyakan. 

Situasi makin rumit kala Sentul City menyatakan tak bisa memberikan kompensasi yang layak. "Mereka bilang 'ya kami mengerti', tapi mereka bisanya, bukan istilahnya ganti rugi, tapi hanya mau memberi uang kerohiman. Uang itu bisa dibilang cuma bentuk uang belas kasihan," tutur Nikson.

Nikson mengatakan salah satu kliennya ada yang pernah disomasi oleh PT Sentul City. Inti dari somasi itu menyatakan bahwa tanah yang ditempati warga adalah milik mereka. Nikson pun membalas dengan menjawab somasi dan menjabarkan status legal kepemilikan.

"Saya jawab sesuai dengan proses ketika klien membeli tanah itu, bahwa dia beli dari si anu kemudian digarap sampai saat ini. Tapi jawaban somasi kita tidak digubris oleh PT Sentul City," kata Nikson.

"Kemudian dia somasi kedua lagi, saya jawab lagi. Kemudian somasi ketiga, kita jawab lagi. Nah, akhirnya saya sempat ketemu dengan pihak PT Sentul City... Saat saya ketemu, saya bilang 'Bapak-bapak, tanah ini kan dibeli oleh klien saya. Dia beli secara legal walaupun belum ada sertifikat. Kalau perusahaan Sentul mau pakai enggak boleh begini caranya. Harus ada pembicaraan. Kan tanah ini dibeli bukan secara ilegal, tapi beli legal masyarakat sana dan semua saksi tahu," imbuh Nikson menceritakan.

PT Sentul City kini tak sendirian menggusur lahan warga di Babakan Madang. Nikson mengungkapkan, para warga melihat ada perusahaan lain, yakni PT Citra City Sentul.

"Mereka enggak akan memberikan kompensasi yang layak, enggak ada dalam konsep mereka karena mereka mengklaim itu milik mereka," ujar Nikson.

Meski begitu, masih ada masalah mendasar yang harus diatasi. Kekuatan bisnis dan klaim PT Sentul City menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak-hak warga. Tanpa pengukuran yang jelas, Nikson berujar bahwa klaim tersebut seperti "main tulis" yang merugikan masyarakat.

"Perusahaan mengklaim tanah ini milik mereka di atas dasar HGB. Itu perlu sertifikat. Tapi untuk pembuatan sertifikat itu kan harus dilakukan dengan pengukuran. Nyatanya tidak pernah ada pengukuran. Mereka caranya hanya menulis begitu saja. Itu berarti sudah bisa ada pelanggaran hukum," katanya .

Kepala Departemen Hukum Sentul City, Faisal Farhan, mengklaim pihaknya sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan sejak 1994. Menurutnya, jika masyarakat yang membeli lahan itu melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional, status kepemilikan berada di pihak Sentul City.

“Sejak 1994 sudah ada sertifikat HGB milik PT Sentul City yang berakhir 2014. 2012 sudah dilakukan perpanjangan… Jadi kalau dia melakukan pengukuran sebelum transaksi, maka akan ditemukan siapa pemiliknya,” kata Farhan kepada iNewsBogor, Kamis (17/8 ) .

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network