BOGOR, iNewsBogor.id - Sengkarut penguasaan lahan garapan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor terus disorot publik. Keterlibatan mafia tanah menggunakan tangan oknum petugas dinilai sudah sangat meresahkan dan merugikan dan banyak warga pun akhirnya melaporkan pada pihak Kepolisian.
Terkait laporan warga kini tengah berproses di Bareskrim Mabes Polri dan Satreskrim Polres Bogor. Kedua institusi Kepolisian tengah menyidik dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah menyeret oknum BPN Kabupaten Bogor dalam kisruh lahan di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kasus pengambilalihan lahan melibatkan mafia tanah atas laporan warga bernama Suhendro kini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri terjadi Tahun 2021 lalu. Saat itu BPN Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama PT. Anugerah Pesona Wisata (APW) Juni 2021 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Ahchanto peruntukkan agro wisata.
Namun anehnya, diatas lahan yang sama BPN mengeluarkan dua Sertifikat atas nama Jimmy Lianto dan kawan kawan, terdiri dari Sertifikat Nomor : 623 seluas 12.150 meter, dan Nomor : 624 seluas 19. 950 meter dengan total luas 3, 2 hektar yang dikeluarkan BPN tanggal 1 Februari 2021. Sertifikat diterbitkan dalam waktu singkat 2 (dua) bulan yang juga di tandatangani Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Ahchanto.
Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penyegelan bangunan villa milik Jimmy Lianto di Cijeruk karena menyalahi aturan. (Foto : Istimewa)
Diketahui, berdasarkan tanda terima berkas permohonan penerbitan sertifikat atas nama Jimmy Lianto diajukan ke BPN Kabupaten Bogor pada tanggal 15 Januari 2021. Hanya dalam waktu singkat sertifikat diterbitkan 2 Maret 2021. Padahal berdasarkan aturan proses penerbitan sertifikat butuh waktu 8 (delapan) bulan sejak didaftarkan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
