BOGOR, iNewsBogor.id - Penyidik Reskrim Polres Bogor akhirnya berhasil menciduk dua tersangka diduga Mafia Tanah di kawasan Cijeruk Kabupaten Bogor. Keduanya inisial DS dan S yang sebelumnya sudah ditersangkakan tersebut, diciduk jajaran Satreskrim Polres Bogor nyaris tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. DS diciduk di Warso Farm Cijeruk dan S di rumahnya di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Minggu (16/3/2025) siang.
Penangkapan atas kedua tersangka DS dan S berawal dari laporan salah seorang bernama Suhendro, pemilik alas hak lahan seluas 4,4ha di Blok Kina Cipelang, Cijeruk Kabupaten Bogor yang belakangan di jual kedua tersangka kepada salah seorang keluarga petinggi TNI.
Kedua tersangka DS dan S secara bersama sama mencatut nama PT Halizano guna memudahkan transaksi penjualan lahan yang bukan haknya tersebut kepada pihak lain dalam hal ini keluarga petinggi TNI bernama Andhioga Yogasprana.
Pemilik lahan Suhendro, melalui Kuasa Hukumnya Amir Amrullah, SH, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Bogor mentersangkakan sekaligus menahan kedua tersangka, guna menghindari adanya korban lain yang menjadi target penipuan kedua tersangka.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait