Dua Tersangka Mafia Tanah di Bogor Diciduk, Diduga Jual Tanah Tanpa Hak ke Keluarga Petinggi TNI

Furqon Munawar
Tampak tersangka S (foto kiri) dan DS (foto kanan membelakangi lensa) saat digelandang penyidik Satreskrim Polres Bogor, di dua lokasi berbeda di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa)

“Kami apresiasi jajaran Satreskrim telah menangkap inisial DS dan S atas dugaan pelanggaran pasal 406 dan 170  jo Pasal 55 KUHP. Kami berharap siapapun yang terlibat harus diusut tuntas karena saya yakin kedua tersangka tidak berdiri sendiri sendiri. Apalagi sampai mencatut nama petinggi TNI,” ujar Amir di Satreskrim Polres Bogor, Minggu (16/3/2025).

Selanjutnya. kata Amir, pasca penahanan kedua tersangka DS dan S, terkait lahan milik klien nya yang kini dikuasai pihak lain (Andhioga Yogasprana-red) tanpa alas hak, atas nama klienya sudah membuat surat Somasi agar segera mengosongkan tanah dan bangunan meski masih memberikan ruang musyawarah.

“Kami sudah membuat surat Somasi ke pihak Andhioga agar segera mengosongkan tanah dan bangunan klien kami, terkecuali apabila saudara Andhioga masih bersedia atau ingin membeli, klien kami bapak Suhendro bersedia bermusyawarah,” tegas Amir.


Kuasa Hukum, Amir Amrullah, SH dan Rekan saat di Ruang Satreskrim Polres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

 

Sementara itu, saat iNewsBogor.id meminfa konfirmasi, jajaran Satreskrim Polres Bogor belum bersedia memberikan keterangan terkait penangkapan kedua tersangka didiuga mafia tanah tersebut.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network