Tegas! Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Pembunuh Warga Aceh Diganjar Hukuman Mati

Furqon Munawar
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto : Okezone/Dok MPI)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Reaksi tegas diperlihatkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merespon kasus penculikan disertai penganiayaan hingga pembunuhan warga asal Aceh Imam Masykur oleh oknum paspampres. Bahkan Panglima TNI menyebut hukuman yang setimpal terhadap pelaku adalah hukuman mati.

Penegasan Panglima TNI tersebut disampaikan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono. Julius memastikan bahwa Panglima akan mencermati sekaligus mengawal kasus ini.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut, kata Julius, pelaku pasti akan dipecat dari TNI karena melakukan tindak pidana berat.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Imam Masykur, warga asal Aceh, menjadi korban penculikan, penganiayaan sadis hingga pembunuhan oleh oknum paspampres. Sebelum Imam ditemukan dalam kondisi tewas di Karawang, Jawa Barat, ibu korban sempat diancam oleh pelaku.

Pelaku mengancam bakal menghabisi nyawa anak tercintanya itu bila tak mau memberikan uang tebusan sebesar Rp50 juta.

"Sama orang tuanya sampai dibilang itu, (pelaku mengatakan) kalau ibu sayang sama anak ibu, kirim duit Rp50 juta, kalau tidak saya bunuh anak ibu, saya buang ke sungai, kata dia," kata sepupu Imam, Said Sulaiman menirukan perkataan pelaku saat menghubungi orang tua korban, dikutip Senin (28/8/2023).

Pelaku juga sempat mengirimkan video saat korban dianiaya secara brutal dan biadab hingga membuat korban berteriak kesakitan. Orang tua korban kemudian tak menerima kabar apa pun tentang anak tercintanya itu selama seminggu lebih usai anaknya diculik. ============================== Artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul "Panglima TNI Prihatin Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Maksimal Hukuman Mati," ditulis oleh Reza Fajri, Senin, (28/8/2023).

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network