Bejat, Seorang Oknum Guru SD di Bogor Cabuli 4 Siswi, Ini Modusnya

Ifan Jafar Siddik
Oknum Guru SD di Bogor Cabuli 4 Siswinya. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan BBS (30), seorang guru sekolah dasar di Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap empat siswi.

Penetapan tersangka itu atas pasar laporan dari salah seorang orang tua murid yang menjadi korban. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung memeriksa para saksi dan korban lainnya, termasuk barang bukti, terduga pelaku memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencabulan.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim pada 11 September 2023.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS)," kata Kompol Rizka dikutip Rabu, 13 September 2023.

Petugas mengamankan BBS saat dalam perjalanan masih di wilayah Kota Bogor. Pelaku sendiri merupakan guru atau wali kelas dari korban di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN).

Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N.

Rizka membeberkan, pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023 yang saat itu duduk di bangku kelas 5 SD.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan yang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Selain keempat korban, lanjutbdia, pihaknya juga telah mendapati identitas korban lain yang berjumlah empat orang. Namun saat ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," tuturnya.

Dengan begitu pihaknya memastikan masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

"Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan bersangkutan (pelaku) merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

"Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network