TAJURHALANG, iNewsBogor.id - Unit Tipikor Polda Jawa Barat ternyata telah mengecek atau memeriksa proyek Pembangunan Jalan Bojonggede-Kemang di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 yang dibangun PT Kemang Bangun Persada (KBP) dengan nilai pagu proyek mencapai Rp44 miliar lebih. Selain itu proyek pembangunan Jembatan Situ Nanggerang(Jalur Lambat Arah Kemang) pada Jalan Bojonggede-Kemang yang dibangun PT Priangan Bangun Nusantara (PBN) dengan pagu senilai Rp44,9 miliar lebih.
Pemeriksaan dilakukan Polda Jawa Barat dengan mengumpulkan data serta memanggil sejumlah pihak diantaranya dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait kedua proyek tersebut. Karena sebelumnya pada awal tahun 2023 di masa pemeliharaan, proyek pembangunan jembatan Bojonggede-Kemang (Bomang) yang berada di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor bangunan penyangganya sudah mengalami retak padahal baru selesai dibangun.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan bayar dan sanksi denda keterlambatan dari proyek pembangunan Jembatan Situ Nanggerang-Bomang jalur lambat dari Kemang.
Sehingga membuat Tim Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Bogor meminta PT KBP dan PT PBN sebagai perusahaan penyedia jasa dari proyek tersebut, untuk segera membayar kelebihan bayar dan denda keterlambatan.
Terkait pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat tersebut Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Asman Dilla membenarkan, adanya pemanggilan oleh Polda Jawa Barat terkait proyek Jalan dan Jembatan Bomang TA 2022.
"Benar saya pernah dipanggil Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan perihal dua proyek tersebut. Tapi ini baru sebatas pengecekan saja," kata Asman Dilla saat dihubungi iNews.id, Jumat (29/9/2023).
Sementara soal adanya kelebihan bayar dan denda keterlambatan sudah ada progres pembayaran dari PT KBP maupun PBN. "Karena sudah lewat masa pemeliharaan, Dinas PUPR Kabupaten Bogor melalui Kadis sudah bersurat, untuk segera dilakukan pembayaran," timpal Asman Dilla.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan mengecek hal tersebut. "Kalo terkait kasus Tipikor apalagi kalo masih lidik, biasanya kita belum dapat info dari penyidik dan kita juga belum bisa memberikan info publik karena kasus yangg statusnya lidik belum mempunyai fakta yang kuat," kata Ibrahim Tompo kepada iNews.id.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait