“Kami mendapat sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Sebagai tindak lanjut, kami pun melakukan penyelidikan dan pengungkapan ketiga kasus ini,” kata Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setiyono.
Kapolres Budi pun menegaskan ketiga jenis usaha ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.
“Saat unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan interogasi kepada para pelaku, mereka akhirnya mengaku tidak memiliki IUP. Kami pun langsung membawa para tersangka tersebut ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.
Kapolres Budi mengaku akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum pada persoalan penambangan ini. Pasalnya, persoalan tambang ilegal ini kerap kali memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat dan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Sejumlah pihak ikut mengapresiasi langkah tegas Kapolres Budi Setiyono. Mereka antara lain DPD Punggawa Melayu Riau, Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso, PBB Rokan Hulu dan LSM Perkara Rokan Hulu.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait