KOTA BOGOR, iNewsBogor.id - Marbot tua MS (58) tega mencabuli atau pelecehan seksual terhadap anak-anak di Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual di sebuah gudang dekat musala.
"Modus operandi pelaku adalah memanggil korban saat mereka sedang bermain di sekitar area musala. Kemudian, mereka dipanggil masuk ke dalam sebuah ruangan tertutup yang bisa dianggap sebagai gudang. Di situlah tersangka melakukan pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, pada Jumat (14/10/2023).
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa ada 10 korban yang berusia antara 3 hingga 12 tahun. Pelaku menggunakan berbagai cara, seperti menawarkan uang atau makanan, untuk mendekati korban.
"Mereka diberi iming-iming uang sebesar Rp5 ribu, dan beberapa di antaranya juga diberi makanan. Selain itu, beberapa korban diberi uang agar mereka tidak menceritakan insiden ini dan bersedia untuk menerima perlakuan tersebut," jelas Rizka.
Pelaku mengakui bahwa tindakannya ini dilakukan semata-mata karena dorongan nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d atau 76E UU Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban selama proses penyelidikan, agar mereka tidak mengalami dampak traumatis yang berkepanjangan," tambahnya.
Sebelumnya, pria dengan inisial MS (58) yang biasanya bertugas sebagai marbot telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait