Pelaku mengakui perbuatannya ini telah dijalani sejak setahun lalu. Keuntungan yang didapat sekitar Rp20-30 juta setiap minggu. Polisi masih memburu seorang pria yang telah dikantongi identitasnya yang berperan sebagai pemilik ruko tersebut .
Untuk para pelaku, polisi menjerat dengan Undang-undang pasal 196 dan pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait