Kasus Telur Busuk untuk Bansos, Begini Tanggapan Kejari Kabupaten Bogor 

Cahyat Supriatna
Penerima BPNT mendapatkan telur yang mayoritas sudah busuk. Foto. dok. Cahyat

BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membantah pernyataan ‘sudah beres’ yang diutarakan Farhan selaku pemasok telur busuk di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.

Seperti diketahui, Farhan pemasok telur ke PT. Aam Prima Artha (APA), pada Selasa (25/1/22) saat konferensi pers mengatakan sudah beres dengan pihak kejaksaan, dinsos dan kepolisian soal adanya telur busuk yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Tengah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pernyataan Farhan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menampik pemberitaan yang beredar. Bahkan, pihak Kejari belum pernah menemui pemasok telur milik PT Aam tersebut.

“Makanya saya juga bingung beres terkait apa itu (pernyataan Farhan, red),” singkatnya, Rabu (26/1/22).

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network