BOGOR, iNewsBogor.id - Kasus penggelapan mobil rental semakin menjadi sumber kekhawatiran bagi para pengusaha rentcar, seperti yang terjadi dalam salah satu insiden penggelapan mobil yang dialami oleh seorang anggota komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) yang berdomisili di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kecurigaan dan kekhawatiran para pengusaha rentcar dimulai ketika mobil yang disewakan melalui perantara tidak dikembalikan setelah berakhirnya masa sewa, dan alat pelacakan GPS yang terpasang di mobil tersebut terputus.
Abdul Halim Siregar, pemilik mobil, menjelaskan bahwa satu unit mobil yang disewakan selama 5 hari sejak sebelum Hari Raya Idul Adha melalui seorang perantara bernama Ruli tidak dikembalikan setelah masa sewa berakhir. Dia menghubungi Ruli untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut, dan Ruli menjawab bahwa sewa mobil diperpanjang hingga tanggal 29 Juni 2023.
"Saya menanyakan kepada Ruli tentang keberadaan mobil saya dan siapa yang menyewakannya. Dia menjawab bahwa salah satu pelanggannya yang bernama One, yang tinggal dalam sebuah rumah kontrakan dekat dengan rumah saya, telah menyewakan mobil saya. Setelah istri saya memeriksa rumah kontrakan tersebut, ternyata orang tersebut sudah pindah sejak 5 bulan yang lalu. Saya kemudian meminta nomor telepon One dari Ruli, dan saat saya menghubungi One, dia mengatakan bahwa mobil saya telah digadaikan kepada Andi melalui Fiki sebesar 20 juta dan harus dikembalikan dengan jumlah 35 juta. Sampai saat ini, mobil saya masih belum dikembalikan," ungkapnya.
Kedua tersangka penggelapan mobil telah menjalani sidang pertama pada tanggal 31 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Saya berharap kedua tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka," tambah Abdul Halim Siregar, pemilik mobil.
Ketua DPP BRN, Arif, yang berada di lokasi yang sama, menambahkan bahwa pihak mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan dalam bidang rental mobil.
"Kami memiliki program untuk menjatuhi hukuman pelaku kejahatan dalam bidang rentcar, dan ini adalah seruan dari kami serta komitmen kami untuk menjadikan para pelaku kejahatan rental mobil tidak menganggap enteng tindakan kejahatan seperti ini. Ini adalah saatnya bagi hakim untuk bertindak tegas, dan dalam putusan sidang yang akan datang, kami akan menggerakkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hati hakim terketuk," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait