"Hanya saja saya baru dapat informasi dari seksi PPLH terkait adanya buih putih yang diduga itu dari PT. HAENG NAM," pungkasnya kepada iNewsBogor.id
Berdasarkan hal itu, Ade akan memanggil PT. HAENG NAM untuk memberikan peringatan.
"Kemudian langkah selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan yang ada, karena setu ini kan kewenangannya di Provinsi, kemudian berkaitan dengan perusahaan, apakah itu PMA atau PMBN, semisal PMA itu penindakan pelanggarannya ada di Kementerian, kita hanya sebagai pelapor," tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Ade, sebagai Kepala DLH ia akan mengadakan rapat dengan staffnya untuk rapat koordinasi yang direncanakan akan di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
"Kita juga akan undang intasi terkait seperti PUPR, Kecamatan hingga Pemerintah Desa, karena ini bukan hanya tanggung jawab DLH tapi tanggung jawab kita semua, terutama Pemerintah wilayah seperti Kades dan Camat yang menjadi kepanjangan tangan Bupati dalam rangka deteksi dini ada di wilayah," lanjut mantan Kadishub Kabupaten Bogor ini.
Adapun langkah detelah diadakannya rapat koordinasi antar instansi, Ade menegaskan akan memanggil 25 perusahaan yang terindikasi membuang limbahnya ke setu Citongtut.
"Kita akan lakukan penekanan kepada mereka untuk melakukan pemulihan atas apa yang dilakukan," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait
