Terkuak, Misteri Dibalik Kematian Artis Pemeran Film 'Air Terjun Pengantin' Aprilia Nanie Darham

Martin
Kuasa hukum keluarga Aprilia Nani Darham, Hartono Tanuwidjaja saat Konpers di Jakarta. (Foto : Istimewa)

Untuk itu pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga telah terjadi perbuatan pidana Malpraktek yang mengakibatkan korban Nani Apriliani Darham meninggal dunia.

Adapun pasal yang dilaporkan dugaan melakukan perbuatan Malpraktek (sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan jo. Keppres No. 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Indonesia (MDTKI).Melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Malpraktek jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 359 jo. Pasal 360 jo. Pasal 361 KUHPidana.

Padahal, lanjut Hartono, Nani baru saja melahirkan 2 bulan lalu. Menurut dokternya saat berkonsultasi Nani disarankan agar melakukan operasi lain harus menunggu 6 bulan.

Namun, keterangan dari kuasa hukum Hartono, bahwa ada jaminan dari pihak klinik meski belum 6 bulan bisa menyanggupi untuk di operasi Liposuction, bahkan bisa sambil bermain hp tanpa harus khawatir akan resiko yang berdampak pada korban.

“Mirisnya, saat suami korban datang ke RS Suyoto bahwa korban (Nani Darham-red) mengeluarkan darah dari mata dan hidungnya,” imbuh Hartono.

"Untuk itu kami juga terus melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengungkap kasus tersebut, dan bagaimana prosedur semestinya dalam menjalankan operasi Liposuction," pungkas Hartono.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network